Minggu, 18 September 2016

Yusril Pertanyakan Pembuktian Harta Terbalik, Ahok: Ini Soal Mau atau Tidak



Poker Online - Kandidat calon gubernur Jakarta Yusril Ihza Mahendra menilai ide petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuktikan harta secara terbalik dari para calon di Pilgub DKI 2017 sebagai ide tak berdasar hukum. Pembuktian harta terbalik belum diatur dalam hukum acara pidana, apalagi diatur untuk diterapkan di luar arena persidangan. 

Namun Ahok menyatakan, realisasi pembuktian harta terbalik di Pilgub DKI 2017 sebenarnya soal kemauan saja.

"Aduh, itu soal mau (atau) enggak mau," kata Ahok menanggapi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Ahok menerangkan, meski pembuktian harta terbalik belum diakomodasi di Undang-undang Pilkada namun sebenarnya cara itu sudah disetujui pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Melawan Korupsi.

"Sebenarnya prinsip dasar sudah ada. Kita sudah pernah menandatangani konvensi PBB melawan korupsi. Itu di UU Nomor 7 Tahun 2006," kata Ahok.


Di situ, kata Ahok dibahas soal illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) yang harus dipertanggungjawabkan. Caranya adalah dengan melacak harta itu lewat pembuktian terbalik. Ini juga bisa diterapkan untuk melacak harta calon kepala daerah guna menjamin bahwa calon itu korup atau tidak.

"Kan gampang kan. Misalnya kamu lihat pejabat anaknya naik mobil yang Rp 2 miliar Rp 3 miliar begitu kan, terus ngaku ada bisnis. Bisnisnya dari mana awal duitnya? Kan gampang begitu kalau kita mau lacak. Gaya hidupnya bagaimana. Ya kan? Tinggal dilihat kok," tutur Ahok.

Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa dia adalah orang yang menandatangani ratifikasi konvensi PBB yang disebut Ahok itu. Saat itu dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 18 Desember 2003. 


"Tapi (pembuktian terbalik) belum dimasukkan ke dalam hukum acara pidana kita. Yang ada baru dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yusril saat berbincang, Kamis (15/7).

Namun demikian, pembuktian terbalik hanya ada di ranah persidangan, dengan adanya jaksa yang mengemukakan tuduhan dan terdakwa yang dipersilakan membuktikan tuduhan soal harta itu. Pembuktian terbalik di luar persidangan tak ada dasarnya, karena tak ada pihak berwenang yang bisa menyampaikan tuduhan.

"Jadi apa yang dimaksud Ahok dengan 'pembuktian harta terbalik'? Siapa yang harus menuduh? Sembarang orang dan kapan saja dia mau nuduh? Bukan seperti itu. Pembuktian terbalik ada di sidang pengadilan," kata Yusril. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar