Kamis, 22 September 2016

Hakim Tegur Pengacara Jessica karena Bertanya Tak Sesuai Kapasitas Ahli


Poker Online - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yuddy Wibowo bertanya kepada ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Yuddy sempat ditegur hakim karena bertanya bukan sesuai dengan kapasitas ahli.

Yuddy bertanya soal ahli-ahli yang pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yuddy bertanya apakah keterangan ahli bisa membuat fakta hukum baru. Mascruchin menjawab keterangan ahli hanya menerangkan sesuatu di persidangan dan tidak membuat fakta hukum baru.

"Bagaimana kalau ahli tidak melihat tapi seperti melihat?" tanya Yuddy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Namun pertanyaan Yuddy ini membuat Masruchin bingung. "Saya tidak mengerti maksudnya gimana itu tidak melihat seperti melihat," kata Masruchin.


Ketua Majelis Hakim Kisworo lalu menengangi. "Misal ahli IT memberikan analisa terhadap tayangan CCTV. Memberikan pendapatnya, itu bagaimana?" tanya Kisworo.

"Kalau menyampaikan pendapat ya tidak apa-apa," kata Masruchin.

Kemudian Yuddy menyambung pertanyaan. Bagaimana bila seorang ahli menyatakan terdakwa memasukan racun tapi tidak melihat kejadian langsung.


"Saya nggak tahu persis tapi kalau menyatakan memberikan racun itu berlebihan karena faktanya itu nggak lihat," jawab Masruchin.

"Apakah bisa dagunya lancip, keningnya datar, oh ini penjahatnya?" tanya Yuddy lagi.

Namun pertanyaan Yuddy ini langsung disela oleh jaksa. Jaksa keberatan karena pertanyaan Yuddy sudah menyimpulkan keterangan ahli kriminologi soal hubungan karakter wajah seseorang dengan penjahat.

"Ahli ini kan tidak melihat keterangan langsung (dari ahli kriminolog), (pertanyaan) Anda jangan menyimpulkan begitu," kata jaksa.

Suasana sempat gaduh hingga hakim Kisworo mengetukkan palunya dan meminta jaksa dan pengacara tidak ribut. Kisworo lalu menegur Yuddy agar bertanya sesuai dengan kapasitas keterangan ahli.

"Bertanyanya jangan dibenturkan. Ini kan ahli pidana. Kalau ditanya soal ahli lain ya nggak ketemu dan jadi pertengkaran. Sekarang difokuskan pada keterangan ahli," perintah hakim.


Yuddy lalu melanjutkan pertanyaan. "Jadi gimana bisa tadi bentuk muka,". Belum selesai Yuddy menyelesaikan pertanyaan, hakim Kisworo langsung memotong.

"Jangan disimpulkan. Nanti pledoinya baru disimpulkan, sekarang pendapat ahli yang kita dengarkan," ucap Kisworo.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar