Jakarta - Cagub petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno terlibat perdebatan sengit seputar program tax amnesty (pengampunan pajak). Mereka saling sahut-sahutan.
Perdebatan ini awalnya muncul saat Sandiaga mengajak cagub cawagub DKI Jakarta untuk ikut program ini. "Saya mengajak juga para Cagub dan Cawagub di DKI untuk mendukung program ini. Pak Basuki dan yang lain-lain," kata Sandi di Kanwil DJP WP Besar Sudirman pada Rabu 28 September 2016.
Ajakan Sandiaga ini ditanggapi dingin oleh Ahok. Ahok merasa tidak perlu tax amnesty karena rutin memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. "Jadi Sandi jangan nyamain sama gua dong. Orang (dia) punya Panama Paper kok, gue (saya) nggak punya. Gimana?" sentil Ahok seraya tertawa.
Ahok pun menjamin dirinya tidak menyimpan harta kekayaannya di luar negeri. "Jadi semua harta saya itu enggak ada yang disembunyikan ke luar negeri. Beda lah saya sama Sandiaga yang kaya ngumpetin di luar negeri, kan?" ujar Ahok.
Sentilan keras Ahok ditanggapi Sandiaga. Dia menegaskan tidak pernah menyimpan harta di luar negeri. Sandiaga yang melaporkan LHKPN ke KPK ini memastikan 97 persen hartanya disimpan di dalam negeri.
Berikut 4 kisahnya:
1. Sandiaga ajak cagub ikut tax amnesty
Sandi ini mengajak para Cagub dan Cawagub DKI Jakarta untuk ikut tax amnesty.
"Saya mengajak juga para Cagub dan Cawagub di DKI, untuk mendukung program ini. Pak Basuki dan yang lain-lain," kata Sandi di Kanwil DJP WP Besar Sudirman, Rabu (28/9/2016).
"Ini program pemerintah yang patut kita dukung untuk memperkuat ekonomi Indonesia, untuk memperkuat dunia usaha nantinya. Juga penciptaan lapangan kerja," lanjut Sandi.
Selain itu, Sandi juga mengajak semua politisi yang juga pengusaha memanfaatkan tax amnesty yang bergulir hingga 31 Maret 2017 nanti.
"Saya mengajak bukan hanya pengusaha, tapi juga politisi-politisi yang berbasis pengusaha maupun juga yang bukan berbasis pengusaha untuk mengikuti program ini," kata Sandi mengikutsertakan 10 lebih perusahaannya dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
2. Ahok : Sandiaga masuk panama paper, saya tidak!
Ahok menyebut tax amnesty hanya diikuti oleh wajib pajak yang tidak pernah melaporkan kekayaan.
"Buat apa aku bikin tax amnesty. Laporan aku sebelum jadi pejabat, laporan LHKPN jelas kok. Semua harta saya dilaporkan di LHKPN. Jadi orang yang butuh tax amnesty itu kalau punya harta tidak pernah melaporkan di dalam LHKPN," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (28/9/2016).
Selain itu, Ahok menegaskan dirinya tidak masuk dalam daftar Panama Paper. "Jadi Sandi jangan nyamain sama gua dong. Orang (dia) punya Panama Paper kok, gue (saya) nggak punya. Gimana?" tutur Ahok seraya tertawa.
3.Ahok : Sandiaga menyimpan harta di luar negri.
Ahok merasa tak perlu melapor karena tak ada hartanya yang disembunyikan di luar negeri.
"Jadi semua harta saya itu enggak ada yang disembunyikan ke luar negeri. Beda lah saya sama Sandiaga yang kaya ngumpetin di luar negeri, kan?" kata Ahok di Pasar Nangka, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Ahok menilai Sandiaga telah mengumbar tantangan ke orang yang salah, bila tantangan itu ditujukan untuk Ahok. Soalnya Ahok merasa dirinya konsisten soal transparansi keuangan. Dia berujar tak ada harta yang disembunyikan.
"Makanya saya tanya. Dia menantang orang yang salah. Saya sejak berpolitik saya sudah menekankan harus ada pembuktian terbalik harta pejabat. Dan semua harta saya itu semua saya laporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," ujar Ahok.
4. Sandiaga : 97% harta ada di Indonesia
Sandiaga menyebut 97 persen harta kekayaannya berada di Indonesia, sekaligus membantah tudingan bahwa dia banyak menyimpan aset di luar negeri.
"Untuk menghargai proses, kami hormati KPK dan KPU. Tapi gini, untuk konfirmasi dari berita-berita yang banyak keluar, ternyata hasilnya jauh lebih sedikit, dan 97 persen nilai harta dan kekayaannya saya itu ada di Indonesia. Itu menunjukkan bahwa tudingan-tudingan bahwa kita melakukan penyimpanan aset di luar negeri itu saya bantah dengan data-data yang saya sampaikan ke KPK," kata Sandiaga di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Sandiaga memang sebelumnya mendatangi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengikuti program tax amnesty. Dia juga melaporkan kepemilikan special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang di luar negeri. Sandiaga mewacanakan perusahaan cangkang di luar negeri itu akan dibubarkan bila iklim investasi di dalam negeri sudah kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar