Selasa, 13 September 2016

Saksi Pihak Jessica: Ahli Toksikologi Tak Berhak Tentukan Cause of Death



Poker Online  - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan. Budiawan yang juga perumus rancangan Undang-Undang (RUU) Bahan Kimia itu mengatakan seorang ahli toksikologi tidak bisa menentukan penyebab kematian seseorang.

"Ahli toksikologi punya kewenangan menentukan cause of death (penyebab kematian)?" tanya pengacara Jessica, Otto Hasibuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

"Tidak, hanya pada penilaian risiko. Tidak punya otoritas (menentukancause of death). Hanya melihat bukti-bukti treasure," jawab Budiawan


Otto lalu menyinggung ahli toksikologi yang dihadirkan jaksa yakni ahli toksikologi forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi yang memastikan bahwa Mirna meninggal karena adanya sianida dalam tubuhnya. Otto memastikan lagi bahwa kewenangan ahli toksikologi tidak sampai pada menentukan penyebab kematian seseorang.

"Soalnya ada ahli toksikologi yang menyimpulkan seorang meninggal karena sianida. Jadi tidak bisa yah?" tanya Otto ke Budiawan.

"Iya tidak bisa," jawabnya.

Budiawan mengatakan yang berwenang menentukan penyebab kematian seseorang adalah ahli kedokteran forensik. Sedangkan seorang ahli toksikologi hanya mempelajari bagaimana suatu zat ada di dalam tubuh dan efeknya terhadap membran sel. Budiawan mencontohnya soal sianida, bila masuk ke dalam tubuh akan diabsorpsi oleh membran sel kemudian didistribusikan ke cairan darah lalu masuk proses metabolisme. 


Pada tahap metabolisme tubuh punya kemampuan untuk mendetoksifikasi, namun bila racun yang masuk ke tubuh terlalu banyak maka berefek berat pada organ.

"Sianida ketika sampai ke target organ di sel, terjadi metabolisme perubahan di tubuh. Hasilnya akan jadi tiosianad, bisa ditemukan di hati, darah, bisa di urine," jelasnya. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar