Poker Online - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tuntutannya, Jaksa yakin Jessica melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Bahwa telah dihadirkan secara berturut-turut, saksi-saksi fakta ke persidangan dan telah diambil sumpahnya yang menunjukkan terdakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana," ujar jaksa Ardito di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Ardito mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta mulai dari keluarga Mirna hingga pelayan kafe adalah murni keterangan yang benar. Dia mengatakan keterangan para saksi tanpa diberi paksaan.
"Bahwa keterangan saksi telah di sidang dengan di bawah sumpah tanpa paksaan dan dilakukan di sidang secara terbuka," ucapnya.
Ardito menegaskan, selain saksi jaksa juga memiliki alat bukti yang menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Sehingga kami bisa buktikan dakwaan tersebut," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar